Daging biawak, atau juga dikenal sebagai daging varanus, merupakan salah satu jenis daging yang cukup kontroversial dalam Islam. Ada perdebatan yang berlangsung di kalangan umat Islam tentang apakah daging biawak tersebut halal atau haram untuk dikonsumsi.
Dalam Islam, ada aturan yang jelas mengenai makanan halal dan haram. Daging dari hewan yang disembelih dengan cara yang benar menurut ajaran Islam disebut sebagai daging halal. Namun, jika hewan tersebut disembelih tanpa menyebut nama Allah atau disembelih oleh non-Muslim, maka daging hewan tersebut dianggap haram untuk dikonsumsi.
Untuk daging biawak, ada pendapat yang berbeda di kalangan ulama mengenai status halal atau haramnya. Beberapa ulama berpendapat bahwa biawak merupakan jenis hewan yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi karena termasuk dalam kategori hewan yang tidak halal. Hal ini dikarenakan biawak merupakan jenis hewan yang buas dan memiliki karakteristik yang mirip dengan reptil.
Namun, di sisi lain, ada juga pendapat dari ulama yang berpendapat bahwa daging biawak dapat dikonsumsi asalkan hewan tersebut disembelih dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam. Mereka berargumen bahwa biawak bukan termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan dalam Islam, sehingga dagingnya dapat dianggap halal untuk dikonsumsi.
Dalam hal ini, penting bagi umat Islam untuk memperhatikan pendapat ulama yang dianggap paling dapat dipercaya dan merujuk pada panduan yang benar dalam menentukan apakah daging biawak halal atau haram. Selain itu, sebaiknya umat Islam juga memperhatikan aspek kesehatan dan kebersihan dalam memilih jenis daging yang dikonsumsi.
Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status halal atau haram daging biawak, umat Islam sebaiknya tetap berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi makanan yang sesuai dengan ajaran agama dan menjaga kesehatan tubuh.