×

Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP asli dan fotokopinya harus disertakan saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga antara pemohon paspor dengan anggota keluarganya. KK asli dan fotokopinya juga harus disertakan saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta kelahiran diperlukan untuk membuktikan identitas asli pemohon paspor. Akta kelahiran asli dan fotokopinya harus disertakan saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

4. Surat Nikah (untuk pemohon yang sudah menikah) asli dan fotokopi
Bagi pemohon yang sudah menikah, surat nikah diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga dengan pasangan. Surat nikah asli dan fotokopinya harus disertakan saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

5. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah usia 17 tahun) asli dan fotokopi
Pemohon yang berusia di bawah 17 tahun harus menyertakan surat izin orang tua atau wali untuk membuat paspor. Surat izin asli dan fotokopinya harus disertakan saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
Pas foto merupakan syarat wajib dalam pembuatan paspor. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar harus disertakan saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

7. Biaya pembuatan paspor
Selain syarat dokumen di atas, pemohon juga harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang diminta dan proses pembuatannya.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Proses pembuatan paspor biasanya memerlukan waktu tertentu, jadi sebaiknya pemohon melakukan persiapan dengan baik agar tidak terlambat dalam persiapan perjalanan ke luar negeri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana membuat paspor baru.