Kebijakan PPN 12 persen yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia pada sektor pariwisata telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Salah satu yang memberikan tanggapan terhadap kebijakan ini adalah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha di sektor pariwisata, menganggap kebijakan PPN 12 persen ini perlu diperhatikan dari segi kesejahteraan pekerja. Menurut PHRI, kebijakan ini dapat berdampak pada kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata, terutama di hotel dan restoran.
Kebijakan PPN 12 persen ini dapat menyebabkan peningkatan harga bagi konsumen, yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah kunjungan wisatawan. Hal ini dapat berdampak pada pendapatan perusahaan dan pada akhirnya pekerja di sektor pariwisata.
PHRI menyerukan kepada pemerintah untuk memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan pekerja dan memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Salah satu solusi yang diusulkan oleh PHRI adalah pemberian insentif atau subsidi bagi pelaku usaha di sektor pariwisata untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN.
Selain itu, PHRI juga mengajak para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk bersama-sama mencari solusi agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, PHRI, dan pelaku usaha, diharapkan dapat ditemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Dengan perhatian yang lebih terhadap kesejahteraan pekerja, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat secara keseluruhan. Semoga dengan kerjasama yang baik, sektor pariwisata di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak.