×

Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung, sebuah jenis tanaman yang sering digunakan sebagai obat tradisional di Indonesia, belakangan ini menjadi perbincangan hangat karena dianggap sebagai narkotika. Hal ini tentu mengejutkan banyak orang yang biasanya menggunakan kecubung sebagai obat alami untuk berbagai macam penyakit.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung termasuk dalam kategori narkotika karena mengandung senyawa aktif yang dapat memengaruhi sistem saraf dan otak. Penggunaan kecubung secara berlebihan dapat menyebabkan efek psikotropika yang berbahaya bagi kesehatan.

Sebagai obat tradisional, kecubung memang memiliki khasiat yang terbukti efektif dalam mengobati berbagai macam penyakit seperti demam, batuk, dan sakit gigi. Namun, penggunaan kecubung sebagai obat harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dosis yang tepat agar tidak menimbulkan efek samping yang berbahaya.

Dengan adanya penelitian yang menyatakan bahwa kecubung termasuk dalam kategori narkotika, maka penggunaan kecubung sebagai obat tradisional perlu dipertimbangkan kembali. Sebaiknya, masyarakat lebih waspada dalam menggunakan kecubung dan memilih alternatif obat lain yang lebih aman dan legal.

Meskipun kecubung termasuk dalam kategori narkotika, bukan berarti tanaman ini harus dihindari sama sekali. Sebagai masyarakat yang bijak, kita perlu memahami risiko dan manfaat dari penggunaan kecubung sebagai obat tradisional. Selalu konsultasikan dengan ahli kesehatan sebelum menggunakan kecubung atau obat-obatan lainnya untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kita.