Badan Warisan Indonesia (BWI) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pelestarian dan pengembangan warisan budaya di Indonesia. BWI didirikan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk memastikan warisan budaya Indonesia tetap terjaga dan terlestarikan untuk generasi mendatang.
Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam melestarikan budaya adalah melalui pembentukan Badan Warisan Indonesia. BWI bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas untuk menjaga keberlangsungan budaya Indonesia.
BWI melakukan berbagai kegiatan untuk melestarikan warisan budaya, seperti pemeliharaan situs-situs bersejarah, penelitian dan dokumentasi budaya, serta penyelenggaraan acara budaya. Selain itu, BWI juga memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan budaya dan bagaimana cara melakukannya.
Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung pelestarian budaya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Pengelolaan Cagar Budaya. Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia.
Dengan adanya Badan Warisan Indonesia dan berbagai kebijakan yang mendukung, diharapkan warisan budaya Indonesia dapat terus terjaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam melestarikan budaya Indonesia, karena budaya adalah identitas kita sebagai bangsa dan merupakan warisan yang harus dijaga dengan baik.