Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen Muslim yang semakin meningkat kesadaran akan pentingnya menggunakan produk yang halal.
Menurut BPOM, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui beberapa tahapan yang meliputi pemeriksaan bahan baku, formulasi produk, proses produksi, hingga pengemasan. BPOM juga bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk kosmetik yang memenuhi standar halal.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap label produk kosmetik yang mengklaim sebagai produk halal. Konsumen dapat memastikan kehalalan produk kosmetik yang mereka gunakan dengan melihat label halal dari LPPOM MUI yang tertera pada kemasan produk.
Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik, diharapkan konsumen Muslim dapat lebih percaya dan yakin dalam menggunakan produk kosmetik yang aman dan halal. Selain itu, produsen kosmetik juga diharapkan dapat mematuhi standar halal yang telah ditetapkan oleh BPOM dan LPPOM MUI untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan aman bagi konsumen.