Biaya membuat paspor telah menjadi salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan identitas dan keabsahan seseorang saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menurut ANTARA News, biaya membuat paspor di Indonesia tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat. Untuk paspor biasa, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk paspor diplomatik dan dinas, biaya yang harus dikeluarkan lebih tinggi yaitu sebesar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun.
Proses pembuatan paspor tidaklah sulit, namun membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, surat nikah (jika sudah menikah), dan surat izin dari orang tua (jika masih di bawah umur). Selain itu, juga diperlukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan jenis paspor yang akan dibuat.
Penting untuk diingat bahwa biaya membuat paspor tidak termasuk biaya tambahan seperti biaya pengurusan visa, biaya foto, dan biaya transportasi ke kantor Imigrasi. Oleh karena itu, sebaiknya warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor merencanakan anggaran dengan matang agar tidak terkejut dengan biaya tambahan yang mungkin muncul.
Dengan memiliki paspor, warga negara Indonesia dapat dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berbagai keperluan seperti liburan, studi, atau bekerja. Oleh karena itu, biaya membuat paspor dapat dianggap sebagai investasi untuk membuka peluang-peluang baru di luar negeri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor.